Desa Kumbang

Kecamatan Masbagik
Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Artikel

Pengawas TPS Pemilu 2024

HAMDI NASRI, S.Pd

02 Januari 2024

534 Kali Dibaca

kumbang.desa.id Pemilihan Umum 2024 telah dibuka, dan salah satu peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). PTPS bertugas membantu Panwaslu Kecamatan dalam mengawasi jalannya pemungutan suara.

Pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 adalah pada tanggal 2-6 Januari 2024. Pendaftaran dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur mulai pukul 08.00 - 16:00 Wita .

Syarat Menjadi Pengawas TPS Pemilu

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
  5. Kemampuan dan keahlian terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  8. Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun saat mendaftar.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar.
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  13. Tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
Cara Daftar Menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024
  1. Kunjungi Sekretariat Panwaslu Kecamatan Terara pada tanggal 2-6 Januari 2024.
    • Sampaikan dokumen-dokumen berikut:
    • Surat pendaftaran kepada Panwaslu Kecamatan.
    • Fotocopy KTP elektronik.
    • 2 lembar pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6.
    • Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir.
    • Daftar riwayat hidup.
    • Surat Pernyataan bermaterai.

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

  1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
  2. Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
  3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  4. Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
  5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
  6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  7. Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
  8. Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
  9. Wawancara: 2-17 Januari 2024
  10. Penetapan dan pengumuman calon terpilih: 18-19 Januari 2024
  11. Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
  12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024

Dengan memenuhi syarat dan mengikuti jadwal pendaftaran, kamu dapat berkontribusi sebagai Pengawas TPS untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal-Hal yang belum jelas bisa langsung tanyakan ke nomor yang tertera di spanduk atau bisa berkunjung ke kantor Desa setempat.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

MOH. TAUFIK

Sekretaris Desa

HAMDI NASRI, S.PdI

Kaur Keuangan/Bendahara

BQ ISHLAHUL UMMAH

Kasi Pelayanan

NAJRI

Kawil Bangket Daya

MAAD ADENAN

Kawil Sangiang

SABARUDIN

Kawil Batu Empas

SYAMSUL

Kawil Kumbung Selatan

HAIRUL ANWAR

Kawil Kumbung Barat

M. SARJONO

Kaur Umum dan Tata Usaha

DEDI SUTRISNO

Kasi Kesra

JUMAHIR AWAL

Kawil Kumbung Timur

SOPIAN HARIADI

Kaur Perencanaan

AHMAD HULAEMI

Kasi Pemerintahan

AHMAD JULIANTO, SE

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kumbang

Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, 52

Media Sosial

Komentar

Penduduk Biasa

14 September 2016 14:09:16

Selamat atas keberhasilan Desa Kumbang...

Statistik Pengunjung

Hari ini:78
Kemarin:1,750
Total:520,443
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.3
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.103.462.903,07RP 1.209.594.930,09

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.014.372.134,37RP 873.836.662,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -240.290.769,00RP 35.709.231,00

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 12.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.378.648.000,00RP 827.188.800,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 84.099.483,00RP 50.151.597,50

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 626.496.743,00RP 331.746.655,50

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.218.677,07RP 507.877,09

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.016.969.134,37RP 509.164.162,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 490.499.000,00RP 196.539.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.844.000,00RP 20.308.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 78.660.000,00RP 47.025.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 302.400.000,00RP 100.800.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.604921944802106
Longitude:116.45062029361726

Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Buka Peta

Wilayah Desa