Desa Kumbang

Kecamatan Masbagik
Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Artikel

Tentang Pemberdayaan Desa Antikorupsi

HAMDI NASRI, S.Pd

03 Januari 2024

136 Kali Dibaca

kumbang.desa.id - Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan desa peran yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Dengan begitu diharapkan pembangunan di desa bisa berjalan optimal, pertumbuhan ekonomi merangkak naik, dan kualitas pendidikan masyarakat desa juga meningkat sesuai perencanaan desa. 
 
Guna menyampaikan nilai-nilai antikorupsi hingga tingkat desa maka diperlukan kegiatan yang bersifat masif yang dapat diikuti oleh seluruh desa di Indonesia. Diharapkan kegiatan ini akan menjadi trigger tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan desa, namun juga bagi seluruh elemen masyarakat yang ada di desa seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan kaum perempuan untuk turut serta membangun karakter desa, dengan menempatkan integritas/antikorupsi sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari.
 
Karena itu, KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menginisiasi program Desa Antikorupsi, yang didahului dengan penyusunan sebuah Buku Panduan Desa Antikorupsi, dengan melibatkan berbagai unsur dari Kementerian terkait, LSM, pemerhati desa, akademisi, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan kaum perempuan serta asosiasi pemerintahan desa, melalui serangkaian diskusi kelompok terfokus. Buku Panduan Desa Antikorupsi berisi 5 (lima) komponen yang menjadi prasyarat bagi desa untuk dikategorikan menjadi Desa Antikorupsi.
 

Tujuan Program Desa Antikorupsi

01. Menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa
02. Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam buku panduan desa antikorupsi
03. Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi

Tahapan Pemberdayaan Desa Antikorupsi

Penataan Tatalaksana
  1. Ada/tidaknya Perdes/ Keputusan Kepala Desa/ SOP tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes
  2. Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
  3. Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang pengendalian Penerimaan Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan
  4. Ada/tidaknya perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Desa
  5. Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya.
Penguatan Pengawasan
  1. Ada/tidaknya kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
  2. Ada/tidaknya tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah
  3. Tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
  1. Ada/tidaknya layanan pengaduan bagi masyarakat
  2. Ada/tidaknya survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa
  3. Ada/tidak keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya
  4. Ada/tidaknya media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat
  5. Ada/tidaknya Maklumat Pelayanan
Penguatan Partisipasi Masyarakat
  1. Ada/tidaknya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa
  2. Ada/tidaknya kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
  3. Ada/tidaknya keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa
Kearifan lokal
  1. Ada/tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
  2. Ada/tidaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

MOH. TAUFIK

Sekretaris Desa

HAMDI NASRI, S.PdI

Kaur Keuangan/Bendahara

BQ ISHLAHUL UMMAH

Kasi Pelayanan

NAJRI

Kawil Bangket Daya

MAAD ADENAN

Kawil Sangiang

SABARUDIN

Kawil Batu Empas

SYAMSUL

Kawil Kumbung Selatan

HAIRUL ANWAR

Kawil Kumbung Barat

M. SARJONO

Kaur Umum dan Tata Usaha

DEDI SUTRISNO

Kasi Kesra

JUMAHIR AWAL

Kawil Kumbung Timur

SOPIAN HARIADI

Kaur Perencanaan

AHMAD HULAEMI

Kasi Pemerintahan

AHMAD JULIANTO, SE

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kumbang

Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, 52

Media Sosial

Komentar

Penduduk Biasa

14 September 2016 14:09:16

Selamat atas keberhasilan Desa Kumbang...

Statistik Pengunjung

Hari ini:485
Kemarin:1,045
Total:513,936
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.84
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.103.462.903,07RP 1.209.594.930,09

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.014.372.134,37RP 873.836.662,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -240.290.769,00RP 35.709.231,00

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 12.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.378.648.000,00RP 827.188.800,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 84.099.483,00RP 50.151.597,50

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 626.496.743,00RP 331.746.655,50

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.218.677,07RP 507.877,09

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.016.969.134,37RP 509.164.162,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 490.499.000,00RP 196.539.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.844.000,00RP 20.308.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 78.660.000,00RP 47.025.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 302.400.000,00RP 100.800.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.604921944802106
Longitude:116.45062029361726

Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Buka Peta

Wilayah Desa