kumbang.desa.id Saat mendirikan koperasi, kita sering kali fokus pada modal, jenis usaha, atau legalitas. Tapi ada satu hal yang tak kalah penting: struktur organisasi koperasi.
Siapa yang memimpin? Siapa yang mengawasi? Dan bagaimana menjaga agar koperasi tidak dikuasai oleh segelintir orang?
Melalui program Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah sudah mengatur struktur organisasi koperasi dengan pendekatan yang khas desa: berbasis musyawarah dan melibatkan kepala desa secara langsung. Yuk kita bahas satu per satu!
Secara umum, koperasi memiliki tiga struktur utama:
- Rapat Anggota
Ini adalah “parlemen”-nya koperasi. Semua anggota punya suara. Rapat Anggota tahunan (RAT) adalah forum tertinggi yang memutuskan:
- Laporan tahunan
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana usaha ke depan
- Pengurus
Diangkat oleh rapat anggota, biasanya 3–5 orang. Mereka yang mengelola koperasi sehari-hari: belanja barang, mencatat kas, menyusun laporan.
- Pengawas
Inilah posisi yang penting, tapi sering dilupakan. Pengawas bertugas memastikan pengurus tidak menyimpang.
Kepala Desa Sebagai Pengawas Ex-Officio
Dalam program Kopdes Merah Putih, posisi Ketua Pengawas dijabat oleh Kepala Desa secara ex-officio, alias otomatis menjabat karena posisinya.
Tujuannya?
- Meningkatkan pengawasan langsung
- Mencegah penyalahgunaan koperasi
- Mengintegrasikan koperasi dalam perencanaan desa
Namun, ini juga menuai pro dan kontra.
Seperti dikemukakan oleh Suroto, Ketua AKSES (Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis) dalam diskusi publik 28 Maret 2025:
“Jabatan ex-officio Kepala Desa bisa memperkuat atau justru melemahkan koperasi—tergantung sejauh mana kepala desa memahami prinsip koperasi dan memberi ruang partisipasi masyarakat.” dikutip dari Tirto.id
Hal yang Harus Diperhatikan
- Hindari Nepotisme atau Hubungan SemendaProgram Merah Putih melarang pengurus dan pengawas memiliki hubungan keluarga langsung. Ini penting agar koperasi tidak jadi “keluarga enterprise”.
- Transparansi & AkuntabilitasSemua anggota berhak tahu berapa saldo koperasi, siapa yang meminjam, berapa margin laba, dll.
- Profesionalisme PengelolaanKoperasi tidak boleh dijalankan asal-asalan. Pelatihan, pendampingan, dan sistem administrasi harus diperkuat.
Bukan Sekedar Formalitas
Sebagai penulis dan pendamping komunitas, saya pernah melihat koperasi desa yang hebat, tapi bubar karena satu hal: pengelolaan tertutup.
Struktur bisa bagus di atas kertas. Tapi jika tidak dijalankan dengan partisipasi dan etika, maka koperasi akan bernasib sama seperti banyak BUMDes atau kelompok tani: mati suri karena elitisme internal.
Struktur organisasi koperasi bukan sekadar formalitas. Ia adalah penjaga kepercayaan. Dalam Koperasi Desa Merah Putih, peran Kepala Desa sebagai pengawas bisa menjadi kekuatan jika dijalankan secara transparan, terbuka, dan berlandaskan semangat gotong royong.
Kalau kamu bagian dari koperasi atau perangkat desa, mari perkuat struktur dengan melibatkan warga secara aktif—bukan hanya saat pemilihan, tapi juga dalam pengawasan dan evaluasi.
Sumber : https://sedesa.id/struktur-organisasi-koperasi-desa-merah-putih-siapa-mengatur-siapa-diawasi