Desa Kumbang

Kecamatan Masbagik
Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Artikel

Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih: Siapa Mengatur, Siapa Diawasi

HAMDI NASRI, S.Pd

26 April 2025

523 Kali Dibaca

kumbang.desa.id Saat mendirikan koperasi, kita sering kali fokus pada modal, jenis usaha, atau legalitas. Tapi ada satu hal yang tak kalah penting: struktur organisasi koperasi.

Siapa yang memimpin? Siapa yang mengawasi? Dan bagaimana menjaga agar koperasi tidak dikuasai oleh segelintir orang?

Melalui program Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah sudah mengatur struktur organisasi koperasi dengan pendekatan yang khas desa: berbasis musyawarah dan melibatkan kepala desa secara langsung. Yuk kita bahas satu per satu!

Secara umum, koperasi memiliki tiga struktur utama:

  1. Rapat Anggota

Ini adalah “parlemen”-nya koperasi. Semua anggota punya suara. Rapat Anggota tahunan (RAT) adalah forum tertinggi yang memutuskan:

  • Laporan tahunan
  • Pemilihan pengurus dan pengawas
  • Rencana usaha ke depan
  1. Pengurus

Diangkat oleh rapat anggota, biasanya 3–5 orang. Mereka yang mengelola koperasi sehari-hari: belanja barang, mencatat kas, menyusun laporan.

  1. Pengawas

Inilah posisi yang penting, tapi sering dilupakan. Pengawas bertugas memastikan pengurus tidak menyimpang.

Kepala Desa Sebagai Pengawas Ex-Officio

Dalam program Kopdes Merah Putih, posisi Ketua Pengawas dijabat oleh Kepala Desa secara ex-officio, alias otomatis menjabat karena posisinya.

Tujuannya?

  • Meningkatkan pengawasan langsung
  • Mencegah penyalahgunaan koperasi
  • Mengintegrasikan koperasi dalam perencanaan desa

Namun, ini juga menuai pro dan kontra.

Seperti dikemukakan oleh Suroto, Ketua AKSES (Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis) dalam diskusi publik 28 Maret 2025:

“Jabatan ex-officio Kepala Desa bisa memperkuat atau justru melemahkan koperasi—tergantung sejauh mana kepala desa memahami prinsip koperasi dan memberi ruang partisipasi masyarakat.” dikutip dari Tirto.id

Hal yang Harus Diperhatikan

  1. Hindari Nepotisme atau Hubungan SemendaProgram Merah Putih melarang pengurus dan pengawas memiliki hubungan keluarga langsung. Ini penting agar koperasi tidak jadi “keluarga enterprise”.
  2. Transparansi & AkuntabilitasSemua anggota berhak tahu berapa saldo koperasi, siapa yang meminjam, berapa margin laba, dll.
  3. Profesionalisme PengelolaanKoperasi tidak boleh dijalankan asal-asalan. Pelatihan, pendampingan, dan sistem administrasi harus diperkuat.

Bukan Sekedar Formalitas

Sebagai penulis dan pendamping komunitas, saya pernah melihat koperasi desa yang hebat, tapi bubar karena satu hal: pengelolaan tertutup.

Struktur bisa bagus di atas kertas. Tapi jika tidak dijalankan dengan partisipasi dan etika, maka koperasi akan bernasib sama seperti banyak BUMDes atau kelompok tani: mati suri karena elitisme internal.

Struktur organisasi koperasi bukan sekadar formalitas. Ia adalah penjaga kepercayaan. Dalam Koperasi Desa Merah Putih, peran Kepala Desa sebagai pengawas bisa menjadi kekuatan jika dijalankan secara transparan, terbuka, dan berlandaskan semangat gotong royong.

Kalau kamu bagian dari koperasi atau perangkat desa, mari perkuat struktur dengan melibatkan warga secara aktif—bukan hanya saat pemilihan, tapi juga dalam pengawasan dan evaluasi.

Sumber : https://sedesa.id/struktur-organisasi-koperasi-desa-merah-putih-siapa-mengatur-siapa-diawasi 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

MOH. TAUFIK

Sekretaris Desa

HAMDI NASRI, S.PdI

Kaur Keuangan/Bendahara

BQ ISHLAHUL UMMAH

Kasi Pelayanan

NAJRI

Kawil Bangket Daya

MAAD ADENAN

Kawil Sangiang

SABARUDIN

Kawil Batu Empas

SYAMSUL

Kawil Kumbung Selatan

HAIRUL ANWAR

Kawil Kumbung Barat

M. SARJONO

Kaur Umum dan Tata Usaha

DEDI SUTRISNO

Kasi Kesra

JUMAHIR AWAL

Kawil Kumbung Timur

SOPIAN HARIADI

Kaur Perencanaan

AHMAD HULAEMI

Kasi Pemerintahan

AHMAD JULIANTO, SE

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kumbang

Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, 52

Media Sosial

Komentar

Penduduk Biasa

14 September 2016 14:09:16

Selamat atas keberhasilan Desa Kumbang...

Statistik Pengunjung

Hari ini:494
Kemarin:1,045
Total:513,945
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.84
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.103.462.903,07RP 1.209.594.930,09

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.014.372.134,37RP 873.836.662,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -240.290.769,00RP 35.709.231,00

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 12.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.378.648.000,00RP 827.188.800,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 84.099.483,00RP 50.151.597,50

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 626.496.743,00RP 331.746.655,50

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.218.677,07RP 507.877,09

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.016.969.134,37RP 509.164.162,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 490.499.000,00RP 196.539.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.844.000,00RP 20.308.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 78.660.000,00RP 47.025.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 302.400.000,00RP 100.800.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.604921944802106
Longitude:116.45062029361726

Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Buka Peta

Wilayah Desa