Berita Desa

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KAUR KEUANGAN

KEDUDUKAN

Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

 

TUGAS

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan
administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan

 

FUNGSI

  1. Membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
  2. Membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
  3. Membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  4. Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa;
  5. Membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan
    pertanggungjawaban keuangan desa;
  6. Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa;
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
  8. Membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR;
  9. Melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;
  10. Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa

Beri Komentar