KEDUDUKAN
Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
TUGAS
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan
administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
FUNGSI
- Membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
- Membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
- Membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
- Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa;
- Membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban keuangan desa;
- Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa;
- Mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
- Membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR;
- Melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;
- Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa