Berita Desa

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KAUR TATA USAHA DAN UMUM

KEDUDUKAN

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

 

TUGAS

Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan
administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan

 

FUNGSI

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
  2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
  3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
  4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
  5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
  6. Penyiapan rapat-rapat;
  7. Pengadministrasian aset desa;
  8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
  9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
  10. Melaksanakan pelayanan umum;
  11. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

Beri Komentar