Logo Desa

Desa Kumbang

Kabupaten Lombok Timur
Provinsi Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Kumbang

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Kumbang Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur

Berita Desa

kumbang.desa.id Pemerintah Kabupaten Lombok Timur secara resmi menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten, dengan memberlakukan pola kerja Work From Home (WFH) mulai tanggal 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lombok Timur Nomor: 000.8.3/33/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Bupati Lombok Timur dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Transformasi budaya kerja ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan.

Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN akan dilakukan melalui kombinasi lokasi kerja, yaitu Work From Office (WFO) di kantor dan Work From Home (WFH) di rumah/domisili. Pola WFH ditetapkan sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu setiap hari Jum’at. Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah diminta untuk mengatur jadwal kerja WFH dan WFO bagi ASN di lingkungan unit kerjanya masing-masing, dengan komposisi yang disesuaikan dengan kondisi operasional unit tersebut.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua ASN dapat melaksanakan WFH. Surat edaran tersebut mengecualikan beberapa jabatan dan unit pelayanan publik agar tetap melaksanakan WFO, yaitu:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator (Eselon III);

  • Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya;

  • Unit Layanan Kedaruratan dan Kesiapsiagaan;

  • Unit Layanan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;

  • Unit Layanan Kebersihan dan Persampahan;

  • Unit Layanan Kependudukan;

  • Unit Layanan Perizinan (seperti Mal Pelayanan Publik, PTSP);

  • Unit Layanan Kesehatan (Rumah Sakit Daerah, Puskesmas, Laboratorium Kesehatan, Unit Kesehatan Lainnya);

  • Unit Layanan Pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP/Sederajat);

  • Unit Layanan Pendapatan Daerah (UPTD Pajak Daerah); dan

  • Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

Selain ketentuan WFH, surat edaran tersebut juga mendorong penguatan layanan digital seperti e-office, tanda tangan elektronik (TTE), absensi elektronik, SIMPEG, SPBE, dan layanan digital lainnya. Rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi diutamakan untuk dilaksanakan secara hybrid/daring dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kebijakan pembatasan juga diberlakukan, antara lain: pembatasan perjalanan dinas maksimal 50% dan pengurangan frekuensi rombongan; pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50%, dengan saran menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau alat transportasi ramah lingkungan lainnya. Pengawasan dan pengendalian juga harus dilakukan, termasuk efisiensi energi bagi ASN yang melaksanakan WFH.

Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya dan tidak terjadinya penurunan kualitas pelayanan publik. Surat edaran ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh pihak yang terkait.

Beri Komentar

Desa

3,122

Laki-laki

Laki-laki 3,122 penduduk

3,200

Perempuan

Perempuan 3,200 penduduk

6,322

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

6,322

TOTAL

TOTAL 6,322 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Pj. Kepala Desa

ROHANI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Kepala Desa

HAMDI NASRI, S.PdI

Tidak Ada di Kantor

Mantan Kepala Desa

MOH. TAUFIK

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan/Bendahara

BQ ISHLAHUL UMMAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

NAJRI

Tidak Ada di Kantor

Kawil Sangiang

SABARUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kawil Kumbung Selatan

HAIRUL ANWAR, SP

Tidak Ada di Kantor

Kawil Kumbung Barat

M. SARJONO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Tata Usaha

DEDI SUTRISNO, M.AP

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra

JUMAHIR AWAL

Tidak Ada di Kantor

Kawil Kumbung Timur

SOPIAN HARIADI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

AHMAD HULAEMI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

AHMAD JULIANTO, SE

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

5

Orang

Pindah

6

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

38

Surat

Bulan Lalu

93

Surat

Tahun Ini

456

Surat

Tahun Lalu

1,036

Surat

Total

3,123

Surat

Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 08 Januari 2020 05:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 09 April 2020 05:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 471
Kemarin : 1.309
Total Pengunjung : 906.432
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.128
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v111.04
Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 08 Januari 2020 05:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 09 April 2020 05:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 471
Kemarin : 1.309
Total Pengunjung : 906.432
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.128
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v111.04

Transparansi Anggaran

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 427.150.630,00 Rp. 1.092.426.463,00

39%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 285.102.062,00 Rp. 1.126.634.682,00

25%

APBD 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.000.000,00 Rp. 24.000.000,00

8%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.500.000,00 Rp. 12.000.000,00

13%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 224.073.600,00 Rp. 373.456.000,00

60%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 95.424.380,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 199.577.030,00 Rp. 586.250.849,00

34%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 1.295.234,00

0%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 226.620.062,00 Rp. 771.906.682,00

29%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 34.182.000,00 Rp. 222.553.000,00

15%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 9.900.000,00 Rp. 88.975.000,00

11%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 14.400.000,00 Rp. 43.200.000,00

33%
Pemerintah Desa

ROHANI

Pj. Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

HAMDI NASRI, S.PdI

Sekretaris Kepala Desa
Tidak Ada di Kantor

MOH. TAUFIK

Mantan Kepala Desa
Tidak Ada di Kantor

BQ ISHLAHUL UMMAH

Kaur Keuangan/Bendahara
Tidak Ada di Kantor

NAJRI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SABARUDIN

Kawil Sangiang
Tidak Ada di Kantor

HAIRUL ANWAR, SP

Kawil Kumbung Selatan
Tidak Ada di Kantor

M. SARJONO

Kawil Kumbung Barat
Tidak Ada di Kantor

DEDI SUTRISNO, M.AP

Kaur Umum dan Tata Usaha
Tidak Ada di Kantor

JUMAHIR AWAL

Kasi Kesra
Tidak Ada di Kantor

SOPIAN HARIADI

Kawil Kumbung Timur
Tidak Ada di Kantor

AHMAD HULAEMI

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

AHMAD JULIANTO, SE

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor