Berita Desa

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KAUR PERENCANAAN

KEDUDUKAN

Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat

 

TUGAS

Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan
administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan

 

FUNGSI

  1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  2. Menyusun RAPBDes;
  3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan
    rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  6. Menyusun laporan kegiatan Desa;
  7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

Beri Komentar