Yth. Bupati Lombok Timur di Tempat
Dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) KPK telah membentuk Percontohan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi sejak tahun 2021 hingga 2023, salah satunya Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2022. Sesuai buku Panduan Percontohan Desa Antikorupsi yang disusun oleh KPK, maka perlu dilakukan monitoring terhadap desa tersebut setiap 2 (dua) tahun sekali. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta Bupati menugaskan Inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Dinas Kominfo untuk mendampingi tim Dit. Permas KPK, dan Kepala Desa Kumbang untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan monitoring yang akan dilaksanakan pada:
Hari, tanggal : Selasa, 28 Juli 2026
Pukul : 09.00 – 14.00 WITA
Lokasi : Kantor Desa Kumbang
Untuk Informasi dan koordinasi lebih lanjut terkait kegiatan ini dapat menghubungi Sdr. Firlana Ismayadin (08121322315) atau email : [email protected] dan Sdri. Yasa Latifa Helmi (085212580594) atau email: [email protected]. Demikian disampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya diucapkan terima kasih. a.n. Pimpinan Plh. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Dokumen ini ditandatangani secara digital Yonathan Demme TangdilintinYth. Bupati Lombok Timur di Tempat 08 Juli 2026 Dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) KPK telah membentuk Percontohan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi sejak tahun 2021 hingga 2023, salah satunya Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2022. Sesuai buku Panduan Percontohan Desa Antikorupsi yang disusun oleh KPK, maka perlu dilakukan monitoring terhadap desa tersebut setiap 2 (dua) tahun sekali. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta Bupati menugaskan Inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Dinas Kominfo untuk mendampingi tim Dit. Permas KPK, dan Kepala Desa Kumbang untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan monitoring yang akan dilaksanakan pada: Hari, tanggal : Selasa, 28 Juli 2026 Pukul : 09.00 – 14.00 WITA Lokasi : Kantor Desa Kumbang Untuk Informasi dan koordinasi lebih lanjut terkait kegiatan ini dapat menghubungi Sdr. Firlana Ismayadin (08121322315) atau email : [email protected] dan Sdri. Yasa Latifa Helmi (085212580594) atau email: [email protected].
Demikian disampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya diucapkan terima kasih.
a.n. Pimpinan Plh. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat,
Dokumen ini ditandatangani secara digital
Yonathan Demme Tangdilintin