Desa Kumbang

Kecamatan Masbagik
Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Artikel

DPMD KABUPATEN LOMBOK TIMUR SOSIALISASIKAN PERBUP NO 42-43 TAHUN 2022

HAMDI NASRI, S.PdI

01 Desember 2022

246 Kali Dibaca

Bertempat di pendopo Bupati Lombok Timur Kamis, 1 Desember 2022 diadakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022 tentang pedoman pemilihan anggota BPD dan peraturan Bupati Lombok Timur No 43 Tahun 2022 tentang pedoman teknis lembaga Kemasyarakat Desa/Lembaga adat Desa. kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur yang mewakili Sekretaris Daerah kabupaten Lombok Timur. hadir pada kesempatan tersebut Kabag Hukum Setda Kab Lotim (Biawan syahputra, SH.), Kepala Dinas PMD Kab. Lotim, Kepala Dinas BP3AKB Kab. Lotim, LL Wira Bakti ( Tokoh Adat ) Lombok Timur, Kabid Linmas Kab. Lotim, Ketua Balai Mediasi Dr. Ashari Azhar, Camat Sekabpaten Lombok Timur dan Kepala Desa sekabupaten Lombok Timur. Selanjutnya para Narasumber memaparkan beberapa hal terkait dengan Perbup tersebut diantaranya :

Narasumber 1 : Kabag Hukum Setda Kab Lotim (Biawan syahputra, SH.)

Terkait dengan produk hukum Secara garis besar Pemda dapat  menyelenggarakan Pemerintahan berdasarkan otonomi Daerah Produk hukum dapat di buat selama memperhatikan kebijakan publik. Diasamping itu produk hukum dapat dibatalkan apabila mengandung diskresi dan korupsi Kami di bagian Hukum banyak menyelesaikan sengketa yang ada di Pemerintah Daerah

Narasumber 2 : Kepala Dinas PMD Kab. Lotim

Peraturan Lombok Timur  Nomor 42 tentang Pedoman Pemilihan Anggota BPD

  1. Jumlah Jiwa kurang dari 2.500 jiwa maka anggota BPD 5
  2. Jumlah Jiwa 2.500 s/d 5.000 jiwa maka anggota BPD 7
  3. Jumlah Jiwa Lebih dari 5.000 jiwa maka anggota BPD 9
  4. Anggota BPD harus ada keterwakilan dari tokoh Perempuan
    Peraturan Lombok Timur  Nomor 43 tentang Pedoman Teknis Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Pemerintah Daerah ingin melestarikan budaya sehingga diharapkan setiap Desa memiliki Terkait dengan Lembaga Adat Desa

Narasumber 3 : Kepala Dinas BP3AKB Kab. Lotim

Kebijakan terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak sesuai dengan Perda No 2 Peran pemerintah Desa dalam memberdayakan peran dari perempuan harus dapat di fasilitasi keikutsertaany dalam pembentukan anggota apapun Perbup 41 Pasal 11 terkait dengan pencegahan pernikahan di bawah umur : Membentuk Forum Anak Desa, Membentuk Genre, Memberdayakan pemberdayaan perempuan seperti PKK dan Pemberdayaan Karang Taruna

Narasumber 4 : LL Wira Bakti ( Tokoh Adat ) Lombok Timur

Peran Lembaga Adat dalam pembagunan di Desa kita dapat merujuk pada
UU No 5 tahun 2017 tentang Penguatan Lembaga Adat
Sehingga Pemerintah Desa harus Mengakomodir tradisi2 Lisan
Karena sifatnya Dinamis budaya maka kita sesuaikan dengan keadaan. Agar Desa tidak perlu ragu memfasilitasi Lembaga Adat Desa yg ada di Desa

Narasumber 5 : Kabid Linmas Kab. Lotim

Dasar pembentukan Satlinmas Permendagri 26 tahun 2020 tentang pembentukan Satlinmas Kepala Daerah dan Kepala Desa Wajib membentuk Satlinmas Sesuai dengan aturan terbaru bahwasanya SK Satlinmas yg ada di kelurahan dikeluarkan oleh Bupati dan SK Satlinmas yang ada di Desa di keluarkan oleh Kepala Desa Tentang penganggaran Perbup 41 tahun 2022 Pasal 8 ayat 2 poin d tentang insentif Satlinmas

Nara sumber 6 : Ketua Balai Mediasi / Dr. Ashari Azhar.

Peran balai desa dalam menyelesaikan kasus yang ada di desa Latar belakang bapak Bupati membentuk Balai Mediasi Kab. Lotim Bapak Bupati ingin membantu masyarakat terkait dengan sengketa yang ada di masyarakat
Keunggulan dari Balai Mediasi
- Mengenai biaya Lebih murah yakni 300 ribu s/d 600 ribu
- Dari sisi waktu penyelesaian sengketa Lebih cepat yakni minimal 1 bulan maksimal 2 bulan
- Keputusan dapat di terima oleh kedua belah pihak
Kekuatan surat mediasi yg ada di desa ada 2.
- Akte Otentik yakni diperintahkan pembuatanny yg ditunjuk oleh pemerintah contoh notaris
- Akte dibawah tangan yakni diperintahkan pembuatanny yg tidak ditunjuk oleh pemerintah Contoh Kepala Desa
- Kekuatanya sama apabila Akte di bawah tangan apabila memenuhi syarat formil dan nonformil

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

MOH. TAUFIK

Sekretaris Desa

HAMDI NASRI, S.PdI

Kaur Keuangan/Bendahara

BQ ISHLAHUL UMMAH

Kasi Pelayanan

NAJRI

Kawil Bangket Daya

MAAD ADENAN

Kawil Sangiang

SABARUDIN

Kawil Batu Empas

SYAMSUL

Kawil Kumbung Selatan

HAIRUL ANWAR

Kawil Kumbung Barat

M. SARJONO

Kaur Umum dan Tata Usaha

DEDI SUTRISNO

Kasi Kesra

JUMAHIR AWAL

Kawil Kumbung Timur

SOPIAN HARIADI

Kaur Perencanaan

AHMAD HULAEMI

Kasi Pemerintahan

AHMAD JULIANTO, SE

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kumbang

Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, 52

Media Sosial

Komentar

Penduduk Biasa

14 September 2016 14:09:16

Selamat atas keberhasilan Desa Kumbang...

Statistik Pengunjung

Hari ini:544
Kemarin:1,045
Total:513,995
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.84
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.103.462.903,07RP 1.209.594.930,09

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.014.372.134,37RP 873.836.662,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -240.290.769,00RP 35.709.231,00

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 12.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.378.648.000,00RP 827.188.800,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 84.099.483,00RP 50.151.597,50

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 626.496.743,00RP 331.746.655,50

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.218.677,07RP 507.877,09

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.016.969.134,37RP 509.164.162,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 490.499.000,00RP 196.539.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.844.000,00RP 20.308.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 78.660.000,00RP 47.025.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 302.400.000,00RP 100.800.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.604921944802106
Longitude:116.45062029361726

Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Buka Peta

Wilayah Desa