Desa Kumbang

Kecamatan Masbagik
Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Artikel

Sindikat Pengedar di Lobar Mengaku Sukses Beli Tanah dari Hasil Jual Sabu

HAMDI NASRI, S.Pd

25 Agustus 2022

170 Kali Dibaca

Satres Narkoba Polres Lobar meringkus dua terduga sindikat pengedar narkotika, HAR (32) dan SA (43), di Kecamatan Labuapi. Dari bisnis haramnya itu, salah satu di antaranya mengaku telah sukses membeli tanah seluas 4 are.

Hal itu diakui SA saat diinterogasi pihak kepolisian pada presscon yang digelar Satres Narkoba Polres Lobar. SA yang merupakan warga Dusun Perampuan Desa, Desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi, mengaku berhasil membeli tanah seluas 4 are dengan harga kurang lebih Rp 240 juta dari hasil menjual sabu-sabu itu.

Wakapolres Lobar, Kompol Taufik yang memimpin presscon didampingi Kasat Res Narkoba pun sedikit tercengang mendengar pengakuan tersebut. “Kita saja sudah lama jadi polisi tidak mampu membeli tanah seluas itu,” tukasnya, Rabu (24/08/2022).

Taufik mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku pengedar barang haram itu diamankan di dua TKP berbeda. Pertama adalah pelaku berinisial SA diamankan di Jalan Raya Sengkongo, Dusun Sengkongo, Desa Kuranji, Labuapi, Lobar. Kemudian, tersangka HAR diamankan di rumahnya di Dusun Perampuan Desa, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.

“Keduanya kita amankan tepat Senin (22/8), sekitar pukul 12.00 WITA,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, dua pelaku itu pun mengaku sudah setahun terakhir menjalankan bisnis barang haram tersebut. Dari hasil pengungkapan itu sendiri, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 45,58 gram sabu. Seberat 0,54 gram di TKP pertama dan seberat 45,08 gram di TKP ke-dua.

Dari lokasi yang sama, Kasat Res Narkoba Polres Lobar, AKP Faisal Afrihadi menyebut kedua pelaku diduga kuat termasuk dalam jaringan sindikat pengedar sabu-sabu untuk wilayah Lobar. Bahkan dari hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, kedua pelaku diketahui aktif mengedarkan sabu di wilayah Lobar selama setahun terakhir ini. “Kedua pelaku sendiri sudah kita tetapkan tersangka,” tegasnya.

Selain sabu-sabu yang sudah terbungkus klip dan siap edar, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga kuat sebagai hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp90 juta lebih.

“Untuk uang, sementara kita duga dari hasil penjualan sabu-sabu. Kita juga akan dalami lokasi memesan barang tersebut (sabu-sabu),” ungkap Faisal. Selain itu, polisi juga turut mengamankan kartu ATM, tiga unit HP, serta satu unit kendaraan roda dua yang dipergunakan pelaku menjalankan bisnisnya.

Kini kedua pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (yud-insidelombok.id)

Sumber:InsideLombok

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

MOH. TAUFIK

Sekretaris Desa

HAMDI NASRI, S.PdI

Kaur Keuangan/Bendahara

BQ ISHLAHUL UMMAH

Kasi Pelayanan

NAJRI

Kawil Bangket Daya

MAAD ADENAN

Kawil Sangiang

SABARUDIN

Kawil Batu Empas

SYAMSUL

Kawil Kumbung Selatan

HAIRUL ANWAR

Kawil Kumbung Barat

M. SARJONO

Kaur Umum dan Tata Usaha

DEDI SUTRISNO

Kasi Kesra

JUMAHIR AWAL

Kawil Kumbung Timur

SOPIAN HARIADI

Kaur Perencanaan

AHMAD HULAEMI

Kasi Pemerintahan

AHMAD JULIANTO, SE

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kumbang

Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, 52

Media Sosial

Komentar

Penduduk Biasa

14 September 2016 14:09:16

Selamat atas keberhasilan Desa Kumbang...

Statistik Pengunjung

Hari ini:477
Kemarin:1,045
Total:513,928
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.84
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.103.462.903,07RP 1.209.594.930,09

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.014.372.134,37RP 873.836.662,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -240.290.769,00RP 35.709.231,00

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 12.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.378.648.000,00RP 827.188.800,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 84.099.483,00RP 50.151.597,50

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 626.496.743,00RP 331.746.655,50

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.218.677,07RP 507.877,09

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.016.969.134,37RP 509.164.162,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 490.499.000,00RP 196.539.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.844.000,00RP 20.308.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 78.660.000,00RP 47.025.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 302.400.000,00RP 100.800.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.604921944802106
Longitude:116.45062029361726

Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Buka Peta

Wilayah Desa