
Desa Kumbang
Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur - 52
HAMDI NASRI, S.Pd | 08 Desember 2023 | 527 Kali Dibaca
Artikel
HAMDI NASRI, S.Pd
08 Desember 2023
527 Kali Dibaca
INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
Bagian Kesatu
Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Pasal 2
- Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:
-
- profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visi- misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
- matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;
- matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;
- dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
- Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:
- laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau
- laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
- Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:
- laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- laporan realisasi kegiatan;
- kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
- sisa anggaran; dan
- alamat pengaduan;
- daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan
- informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik
- Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.
Bagian Kedua
Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Pasal 3
- Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum paling sedikit:
- informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa;
- informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan;
- bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
- informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
- informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
- informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
- Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
- pihak yang berpotensi terkena dampak bagi masyarakat umum;
- prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
- cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
- cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
- pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
- tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; dan
- upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang
- Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta diumumkan paling sedikit pada papan pengumuman Desa dan/atau media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.
Bagian Ketiga
Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Pasal 4
Setiap Pemerintah Desa wajib menyediakan Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat yang paling sedikit terdiri atas:
- Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip;
- informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang paling sedikit terdiri atas:
- dokumen pendukung kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan dan/atau keputusan tersebut;
- peraturan dan/atau keputusan dari berbagai pihak;
- risalah rapat dari proses pembentukan peraturan dan/atau keputusan tersebut;
- rancangan peraturan dan/atau keputusan tersebut;
- tahap perumusan peraturan dan/atau keputusan tersebut; dan
- peraturan dan/atau keputusan yang telah :
- seluruh dokumen Informasi Publik Desa Berkala wajib disediakan;
- profil lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- profil Desa;
- surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
- surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
- data perbendaharaan atau inventaris;
- informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala Desa;
- berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
- informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
- Informasi Publik Desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya;
- Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUM Desa;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa; dan
- Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa
Tata Cara Permohonan Informasi secara online:
- Mengunduh Formulir Permohonan Informasi yang ada pada website www.kumbang.desa.id
- Mengisi Formulir Permohonan Informasi secara lengkap.
- Mengirim Formulir Permohonan informasi yang telah diisi lengkap ke email [email protected] dengan menyertakan identitas:
- Perseorangan : scan KTP.
- Lembaga/organisasi/yayasan : Akta Pendirian, SK terdaftar di Kemenkumham, Surat Keterangan dari bakesbangpol setempat dan Surat Keterangan Domisili lembaga/organisasi/yayasan.
- PPID Utama akan memverifikasi dan menindak lanjuti permohonan informasi.
Data dimohon akan dikirim ke email pemohon.
Sumber: perki No 1 Tahun 2018
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
3103

Populasi
3176

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
6279
3103
LAKI-LAKI
3176
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
6279
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
MOH. TAUFIK

Sekretaris Desa
HAMDI NASRI, S.PdI

Kaur Keuangan/Bendahara
BQ ISHLAHUL UMMAH

Kasi Pelayanan
NAJRI

Kawil Bangket Daya
MAAD ADENAN

Kawil Sangiang
SABARUDIN

Kawil Batu Empas
SYAMSUL

Kawil Kumbung Selatan
HAIRUL ANWAR

Kawil Kumbung Barat
M. SARJONO

Kaur Umum dan Tata Usaha
DEDI SUTRISNO

Kasi Kesra
JUMAHIR AWAL

Kawil Kumbung Timur
SOPIAN HARIADI

Kaur Perencanaan
AHMAD HULAEMI

Kasi Pemerintahan
AHMAD JULIANTO, SE



Desa Kumbang
Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, 52
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Sinergi Program
Arsip Artikel
.png)
866 Kali
Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024

832 Kali
Apa Itu PPID

801 Kali
KODE POS 2022 DESA SELURUH INDONESIA

778 Kali
Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 dari PPS Desa Kumbang Menuju TPS

759 Kali
Perayaan Hari Kemerdekaan 2016


716 Kali
Infografis Monografi Desa Kumbang

648 Kali
8 Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Beserta Penjelasannya
.webp)
38 Kali
BPD Desa Kumbang Gelar Musdes Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa 2026

51 Kali
Pemerintah Desa Kumbang Salurkan BLT-DD untuk Alokasi Mei, Juni, dan Juli 2025
.png)
46 Kali
Presiden Prabowo Resmi Luncurkan 80 Ribu Koperasi Merah Putih
.png)
40 Kali
Pemdes Kumbang Salurkan 1.240 Karung Beras Bantuan Pangan untuk Juni-Juli

134 Kali
Desa Kumbang Sambut 10 Mahasiswa KKN Universitas Mataram

83 Kali
Kepala Desa Kumbang, Moh. Taufik, Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H untuk Warga, Panjatkan Doa dan Harapan untuk Kemajuan Desa

116 Kali
PELANGI MUNCUL SETELAH HUJAN REDA
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 452 |
Kemarin | : | 1,045 |
Total | : | 513,903 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.84 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar