Desa Kumbang

Kecamatan Masbagik
Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Artikel

PPS DESA KUMBANG MEMBUKA PENDAFTARAN PANTARLIH

HAMDI NASRI, S.Pd

13 Juni 2024

286 Kali Dibaca

kumbang.desa.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur telah mengumumkan informasi terkait dengan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada pemilihan kepada daerah ( Pilkada ) Tahun 2024.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 adalah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan yang terdiri dari:

  1. Surat pendaftaran
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
  5. Pas foto
  6. Surat pernyataan
  7. Surat keterangan.

Calon Pantarlih juga harus mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung tercantum sebagai berikut:

  1. Persyaratan untuk menunjukkan syarat sebagai warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, dan berdomisili dalam wilayah kerja: Kelengkapan dokumen berupa fotokopi e-KTP.
  2. Persyaratan untuk menunjukkan syarat bahwa mampu secara jasmani dan rohani: Kelengkapan dokumen berupa (1) surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik; (2) surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); dan (3) surat pernyataan sehat secara rohani.
  3. Persyaratan untuk menunjukkan syarat berpendidikan rendah SMA/sederajat: Kelengkapan dokumen berupa fotokopi ijazah SMA/sederajat terakhir.
  4. Persyaratan untuk menunjukkan syarat tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik (parpol) paling singkat 5 tahun: Kelengkapan dokumen berupa (1). surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota parpol;  atau  (2) surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.

Jadwal Pendaftaran

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024;

    • Pengumuman pendaftaran           : 13-17 Juni 
    • Penerimaan pendaftaran              : 13-19 Juni
    • Penelitian Administrasi                 : 14-20 Juni
    • Pengumuman hasil seleksi          : 21-23 Juni
    • Penetapan nama hasil seleksi     : 23 Juni
    • Pelantikan                                    : 24 Juni

Adapun masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024

Selain dokumen wajib tersebut, calon pantarlih juga perlu melengkapi dokumen tambahan sesuai kondisi tertentu, seperti surat keterangan dari partai politik bagi yang pernah menjadi anggotanya, atau surat pernyataan bermaterai jika tercantum sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuannya.

Dokumen-dokumen yang diperlukan dapat diunduh melalui website KPU masing-masing domisili atau diperoleh langsung di kantor KPU atau badan Adhoc terkait.

Dimana Hendi Wahyudi Ketua PPS Desa Kumbang menegaskan pentingnya mengikuti seluruh prosedur dan memenuhi persyaratan agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan lancar dan akurat, demi kesuksesan Pilkada 2024.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

MOH. TAUFIK

Sekretaris Desa

HAMDI NASRI, S.PdI

Kaur Keuangan/Bendahara

BQ ISHLAHUL UMMAH

Kasi Pelayanan

NAJRI

Kawil Bangket Daya

MAAD ADENAN

Kawil Sangiang

SABARUDIN

Kawil Batu Empas

SYAMSUL

Kawil Kumbung Selatan

HAIRUL ANWAR

Kawil Kumbung Barat

M. SARJONO

Kaur Umum dan Tata Usaha

DEDI SUTRISNO

Kasi Kesra

JUMAHIR AWAL

Kawil Kumbung Timur

SOPIAN HARIADI

Kaur Perencanaan

AHMAD HULAEMI

Kasi Pemerintahan

AHMAD JULIANTO, SE

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kumbang

Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, 52

Media Sosial

Komentar

Penduduk Biasa

14 September 2016 14:09:16

Selamat atas keberhasilan Desa Kumbang...

Statistik Pengunjung

Hari ini:472
Kemarin:1,045
Total:513,923
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.84
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.103.462.903,07RP 1.209.594.930,09

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.014.372.134,37RP 873.836.662,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -240.290.769,00RP 35.709.231,00

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 12.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.378.648.000,00RP 827.188.800,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 84.099.483,00RP 50.151.597,50

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 626.496.743,00RP 331.746.655,50

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.218.677,07RP 507.877,09

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.016.969.134,37RP 509.164.162,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 490.499.000,00RP 196.539.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.844.000,00RP 20.308.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 78.660.000,00RP 47.025.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 302.400.000,00RP 100.800.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.604921944802106
Longitude:116.45062029361726

Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Buka Peta

Wilayah Desa